TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Pihak PT Pulo Padang Sawit Permai (PT PPSP) meminta aparat kepolisian Polres Labuhanbatu menangkap oknum yang memprovokasi warga atas penolakan keberadaan pabrik kelapa sawit milik PT PPSP di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal tersebut dikatakan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT PPSP H Mahmuddin Nasution kepada wartawan, Rabu (31/8/2022) siang, saat dikonfirmasi wartawan terkait demo warga yang menolak atas keberadaan Pabrik di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu kemarin.
Karena menurutnya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Kelurahan Pulo Padang itu telah melengkapi sejumlah izin resmi dari pemerintah setempat.
“Saya bisa buktikan kalau ada sekitar seribuan warga setempat yang telah setuju atas keberadaan pabrik tersebut. Lebih banyak warga setempat yang setuju keberadaan pabrik daripada yang menolak,” ungkap Mahmuddin.
Mahmuddin mempersilakan warga mengechek izin PKS Pulo Padang secara resmi di Dinas Perizinan Labuhanbatu dan Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, pihak PKS PT PPSP Labuhanbatu juga meminta aparat kepolisian Labuhanbatu segera menangkap provokator aksi massa yang menghadang truk di jalan umum mengangkut buah sawit masuk ke PKS PPSP Pulo Padang.
Mahmuddin mengatakan, akibat aksi penghadangan truk di jalan menuju PKS PPSP yang dilakukan sekelompok massa yang mengatas namakan warga pulo padang itu PKS tidak bisa beroperasi selama satu bulan ini.
“Kita beroperasi karena sudah ada izin resmi dari Pemerintah .sesuai peraturan di Indonesia ini. Pemerintah wajib melindungi Investor. Berapa kerugian akibat aksi ini. Bahkan sebanyak 200 tenaga kerja di PKS PPSP kini terpaksa harus menganggur,” ujarnya.
Menurutnya, perbuatan aksi warga berinisial ZR CS yang menghalang truk di jalan umum Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu sesuai dengan penjelasan ahli bahwa perbuatan yang dilaporkan oleh seseorang yang dihambat jalan adalah merupakan peristiwa pidana, dan sependapat dipersangkakan melakukan tindak pidana 335 KUHP.
“Udah ada salah seorang pemilik truk yang dihadang mereka melaporkannya ke Polres setempat. Saya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti,” jelas Mahmuddin.
Sebelumnya ungkap Mahmuddin, sudah ada Negosiasi antara Perusahaan dengan perwakilan warga dan sudah disahutin perusahaan.
“Namun, mengapa masih saja ada penghadangan truk dijalan menuju PKS,” pungkasnya. (CS/Syaf)