TASLABNEWS, ASAHAN- Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian hasil penjualan voucher dan Pulsa.
Pelaku berinisial DSS alias Deni (30) warga Jalan Hos Cokroaminoto Gang Berdikari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar SH mengatakan pelaku diamankan atas laporan korban lkhfansyah Sitompul (27) warga Dusun ll, Desa Prapat Janji, Kecamatan Prapat Janji, Kabupaten Asahan.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 12.40 wib dengan kerugian uang tunai hasil penjualan Voucher Telkom sel lebih kurang Rp3.000.000, berikut Kartu SIM Exis dan Voucer XL yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai Sepedamotor warna putih jenis Honda VCX,” ujar Kapolsek AKP JT. Siregar SH, Sabtu (27/8/2022).
Petugas yang mendapat laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan di Jalan Umum Kisaran – Bp. Mandoge tepatnya di Desa Gedangan, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan jarak dari TKP pencurian lebih kurang 4 KM (yang telah diamankan oleh Masyarakat),” sebut Kapolsek.
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas turut menyita barang – barang hasil pencurian.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tupperware warna hijau berisikan Uang tunai Rp1.070.000, 19 vaucer Telkomsel, 19 kartu Exis, 2 lembar vaucher XL dan 1 unit sepedamotor Honda VCX,” ungkap Kapolsek.
Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan pelaku DSS alias D beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji. (Edi/ril/Syaf)