TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lagi asyik menulis nomor tebakan judi togel, PH (47) warga Jalan DIbPanjaitan, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai akhirnya menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai.
PH diamankan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari tempatnya menulis kupon judi togel di salah satu bengkel sepeda motor di kawasan Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus 2022 sekitar pukul 15:30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, Senin (8/8) mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan adanya permainan judi jenis togel tepatnya yang berada di dalam salah satu bengkel sepeda motor di kawasan Jalan D I Panjaitan tersebut.
Setelah itu, Eri Prasetiyo memimpin langsung personil Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Kanit 2 Ipda M Reza Fahrurozi S melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap PH berikut dengan barang buktinya.
“Selanjutnya, team Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung membawa tersangka PH bersama barang buktinya itu ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah 2 lembar kertas kupon warna biru yang bertuliskan angka nomor pesanan, 2 blok notes kecil yang bertuliskan angka nomor pesanan yang bersegel SGP, 3 pulpen dan uang tunai sebesar Rp582.000,” ujar AKP Eri Prasetiyo.
Menurut AKP Eri Prasetiyo, atas berbuatannya itu, pria yang bernama PH (47) tersebut dipersalahkan melanggar Pasal 303 KUH Pidana. (ign/Syaf)