TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Simpan daun ganja kering dalam dompet, pria bernama WBP aluas Wira (39) diamankan dari salah satu hotel di Kota Tanjungbalai.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Mesjid, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Ia diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolres TanjungbaIai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, Sabtu (20/8) mengatakan, tersangka diamankan dari salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat.
Katanya, masyarakat melaporkan bahwa di dalam salah satu kamar hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu sering terjadi transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim yang saya pimpin sendiri, bersama Kanit I dan Kanit II serta tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan memantau para tamu di hotel yang sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkoba tersebut. Pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib, kami melihat seorang laki-laki yang dicurigai itu memasuki salah satu kamar hotel dan langsung diamankan.
Saat tim operasional melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja kering yang disimpan didalam dompet warna cokelat dan sebuah pisau dari pinggangnya. Kepada petugas, pelaku yang kemudian diketahui berinisial WBP alias Wira itu mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal dari WBP alias Wira dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat. Kembali ditemukan satu buah alat hisap sabu dan satu buah kaca virex yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam ruangan kamar.
Dari dalam ruangan lainnya di rumah tersangka juga ditemukan satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca virex yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan tiga bal plastik klip transparan kosong dan sejumlah barang bukti lainnya. Kepada petugas, WBP alias Wira mengakui, dirinya memperjualbelikan narkotika jenis sabu sudah sejak awal bulan Januari 2022 lalu sampai sekarang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, WBP alias Wira serta barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Reynold Silalahi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka WBP alias Wira berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja berat kotor 1,08 gram, empat lembar kertas tiktak warna putih, satu buah dompet merk Levis warna cokelat, uang tunai sejumlah Rp260.000, satu unit handphone android merk Xiomi warna putih gold, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, satu pisau tajam dengan sarung warna cokelat, satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam dengan No. Pol FIKA, dua alat hisap sabu (bong), satu batang kaca virek berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,30 gram, satu batang kaca virex berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,16 gram, tiga bal plastik klip transparan kosong dan satu buah timbangan elektrik. (ign/syaf)