TASLABNEWS, TAPTENG – Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapteng mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SDH (42), warga Jalan Batu Mandi, Lingkungan II Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (15/8/2022), sekira pukul 18.00 WIB.
SDH diamankan personil Sat Resnarkoba, berdasarkan pengembangan penyelidikan tersangka pelaku pengedar ganja berinisial AYP, yang tertangkap satu jam sebelumnya, di Jalan Batu Mandi, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, memaparkan, usai memperoleh keterangan dari pelaku AYP bahwa ianya memperoleh ganja dari seorang pria berinisial lST (suami SDH), Tim Opsnal langsung bergerak menuju kediaman ST.
Saat akan memeriksa rumah terduga pelaku, Tim Opsnal meminta agar SDH mendampingi, namun SDH menolak. Atas izin dari SDH, beberapa masyarakat sekitar dipersilahkan menemani petugas untuk melakukan penggeledahan.
“SDH sempat berbohong jika rumah tersebut bukan kediaman mereka,” sebut Gurning.
Gurning mengungkapkan, pada waktu dilakukan penggeledahan, di dalam lemari kayu warna coklat, yang terletak didalam kamar tidur SDH dan suaminya, ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 bal ganja yang dibungkus plastik warna hitam.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah tas ransel warna hitam yg berisikan 1 bal ganja, 2 buah plastik assoy warna hitam berisikan ganja, dan 1 buah plastik assoy warna hijau yg berisikan biji ganja.
“Keseluruhan barang bukti yang berhasil kita temukan seberat 8.260 gram,” jelas Gurning.
Diungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku AYP, dirinya telah tiga kali bertransaksi ganja dengan ST dirumah tersebut. SDH juga mengaku bahwa barang haram tersebut ada dalam penguasaannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SDH beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ztm/Syaf)