TASLABNEWS, ASAHAN-Terkait pembuatan nota pembelian palsu untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibuat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Asahan yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu dianggap merupakan suatu kesengajaan dan sudah melanggar hukum.
Itu dikatakan praktisi hukum Hidayat Afif SH konsultan hukum yang beralamat Jalan Melati, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, siapa pun yang pemalsuan dokumen surat menyurat untuk keuntungan pribadi atau golongan, melanggar pasal 263 KUHP.
“Barang siapa memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak atau perjanjian atau pembebasan hutang atau boleh untuk kepentingan perbuatan sesuatu, perbuatan untuk menyuruh dan meminta seseorang seolah olah surat itu asli dan tidak di palsukan, maka kalau di gunakan bisa mengakibatkan kerugian dapat di hukum dengan hukuman penjara selama- lamanya enam tahun penjara,” ucapnya.
Terpisah, Sekjen DPP Bara Api Afifuddin mengatakan, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021, diketahui dari penemuan BPK pada tahun 2020 di dinas sosial kabupaten Asahan berdasarkan uji petik atas pertanggung jawaban belanja BBM Dinas sosial Kabupaten Asahan merealisasikan belanja BBM /gas dan pelumas sebesar Rp85.730.000 yang di beli dari beberapa SPBU.
Hasil pemeriksaan di ketahui terdapat bon pengeluaran pembelian BBM yang tidak di terbitkan oleh SPBU sebesar Rp62.070.000 juta.
Ada pun rinciannya:
1. Januari 3.000.000,00
2 Februari 6.010.000,00
3 Maret 6.450.000,00
4 April 8.490.000,00
5 Mei 4.200.000,00
6 Juni 6.300.000,00
7 Juli 10.420.000,00
8 Agustus 3.500.000,00
9 September 2.200.000,00
10 Oktober 4.620.000,00
11 November 500.000,00
12 Desember 6.380.000,00
Total Rp2.070.000.
Berdasarkan konfirmasi dengan
pihak SPBU, Nota/SPJ BBM
tidak diakui. Sementara Keterangan dari PPTK kepada pihak BPK, Nota pembelian BBM tersebut bukan
berasal dari pembelian di SPBU
melainkan dibuat sendiri oleh
PPTK. (Edy/Syaf)