TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kapal patroli dari Satpol Airud Tanjungbalai menghentikan satu unit kapal motor (Km) karena memasuki perairan Tanjungbalai tanpa dilengkapi dengan nama dan nomor selar, Selasa (23 Agustus 2022) sekitar pukul 00.27 Wib dini hari.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasatpol Air, AKP T Sianturi, Rabu (24/8) membenarkan informasi tersebut. Katanya, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 00.27 Wib, kapal Patroli II – 1023 Satpol Airud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S Butar-butar ada melakukan pengejaran dan penghentian terhadap satu unit kapal motor yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai pada posisi atau koordinat N = 2° 59′ 15,816″ E = 99° 48′ 27,48″, karena tidak memiliki nama maupun nomor selar.
“Setelah berhasil dihentikam dan dilakukan pemeriksaan, kapal tanpa nama dan tanda selar yang dinahkodai oleh Azwar Lubis itu juga tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberikan himbauan dan arahan untuk selalu memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, serta selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” ujar AKP T Sianturi.
Menurut Sianturi, kapal yang membawa awak kapal sebanyak mpat orang tersebut ternyata bermuatan fiber berisi ikan. Karena tidak ditemukan barang-barang terlarang maupun pekerja migran ilegal (PMI), imbuhnya, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan pelayarannya menuju TanjungbaIai.
“Patroli perairan ini secara rutin dilaksanakan dalam rangka tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai seperti ballpress dan narkoba maupun ilegal fishing. Selain itu, patroli perairan juga dilakukan bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, dengan menghimbau para nelayan agar sebelum melaut hendaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelayakan kapal seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,” tutur AKP T Sianturi mengakhiri keterangannya. (ign/Syaf)