TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lakukan aksi penipuan dengan modus atau dalih promo handphone (HP) murah, dua orang warga Kota Tanjungbalai diringkus personil Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Kedua orang pelaku tersebut yakni YSD alias E (26), seorang mahasiswa dan D (21), seorang nelayan diamankan pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, Minggu (14/8) mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang tersebut dilakukan terkait dengan maraknya penipuan dan penggelapan di Kota Tanjungbalai yang dilakukan melalui media elektronik khususnya media sosial Facebook.
Katanya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dilakukan dengan cara memposting promo bodong pada story maupun beranda Facebook disertai dengan Link yang akan terhubung ke nomor Whatsapp.
“Cara mendapatkan Link diperoleh dari Aplikasi bernama “Linkfly” yang dapat di download dari Playstore yang ada pada handphone Android. Khusus dalam kasus ini, kedua orang yang diamankan menggunakan aplikasi Whatsapp business yang sebelumnya nomor Whatsapp business itu telah didaftarkan pada Aplikasi “Linkfly” sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Link yang akan disebarkan di promo bodong pada media sosial Facebook.
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 Wib, dibawah pimpinan Kasat Reskrim personel langsung melakukan peyelidikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media Elektronik tersebut dan berhasil meringkus kedua orang pelaku.
“Kedua orang pelaku tersebut berinisial YSD alias E (26), seorang mahasiswa, warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan D (21) seorang nelayan, warga Kecamatan Datuk, Bandar Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Eri Prasetiyo.
Menurut Eri Prasetiyo, pada saat diamankan dari tempat masing-masing di Tanjungbalai, kedua orang pelaku itu tidak sedang melakukan kegiatan promo ataupun transaksi jual beli. Namun demikian, dari keduanya juga turut diamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berupa satu unit handphone merk Iphone 11 pro warna grey, No. Imei1 : 33247100641901, No.Imei2 : 353247100657436, No. Sim card : 0822 7217 7867 milik YSD alias E, satu unit handphone merk Xiaomi Remi 9T warna hitam case biru, No. Imei1 : 865817058900706,No. Imei2 : 865817058900714, 0822 3557 5566 milik YSD alias E.
Selain itu juga diamankan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro warna hitam case hitam, No. Imei1 : 868202055282324,No. Imei 2 : 868202055282332, No.Sim card : 0877 2976 9602 dan 0819 9332 4222 milik YSD alias E, kartu ATM BRI dengan kode “R” nomor kartu 6013 0140 4347 8802, No. rekening : 0154-01-053819-50-0 atas nama Rabiah Al Adawiah milik YSD alias E, kartu ATM BRI dengan kode “S” nomor kartu 6019 0130 6267 8660 No.rekening (tidak ingat) milik YSD alias E.
Polisi juga mengamankan kartu ATM BRI dengan kode “A” nomor kartu 6013 0102 9535 6563 No.rekening (tidak ingat) milik E, kartu ATM BRI nomor kartu 6013 0111 1816 4600 No.rekening (tidak ingat) milik YSD alias E, kartu ATM BRI nomor kartu 6013 0112 3596 3831 No.rekening (tidak ingat) milik YSD alias E, kartu ATM BRI nomor kartu 5221 8421 6966 4823 No.rekening (tidak ingat milik) YSD alias E, kartu ATM BCA nomor kartu 6019 0050 1169 1842 No.rekening (tidak ingat) milik E, buku tabungan Simpedes BRI dengan No. Rekening 3355- 01-029078-53-1 atas nama Zilli Akbar.
Selain itu, juga diamankan akun facebook Kode URL https://www.facebook.com/Hajiegoy dengan nama akun “Hajjah Murtini” milik YSD alias E, uang tunai sebanyak Rp1.750.000,- milik YSD alias E, satu unit handphone merk vivo Y21 warna putih No. Imei1 : 868093055481416,No.Imei2 : 868093055481408, No. Sim card 0822 5331 5031 milik D, akun facebook Kode URL https://www.facebook.com/jari2034 dengan nama akun “Kreasi Jari” milik D, satu buah alat hisapan sabu yang terangkai dengan dua batang pipet plastik yang salah satu ujung pipet terpasang satu batang pipet kaca.
“Saat terhadap kedua orang laki-laki itu dilakukan tes urine diperoleh hasil Positif mengandung methampetamina. Untuk selanjutnya, perkara Narkoba akan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyelidikan mengenai positif urine, sedangkan untuk perkara penipuan dan penggelapan melalui media elktronik akan tetap berjalan sembari memperoleh bukti dan petunjuk lain.
Dari itu dihimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu dengan modus yang sama untuk segera datang ke Polres Tanjungbalai di unit II Satreskrim Polres TanjungbaIai untuk didata sebagaimana mestinya ,” ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo. (ign/syaf)