TASLABNEWS, MADINA – Polsek Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, telah menahan dan menetapkan status tersangka kepada GBS dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang dilaporkan korban Roynando Lumban Tobing.
PS Kanit Reskrim Polsek Batahan, Aipda Aulia Alhadi, membenarkan penangkapan salah satu tersangka. Aulia mengungkapkan tersangka pelaku berinsial GBS, ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB, di Desa Batahan II.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada yang bersangkutan kita lakukan penahanan sejak hari ini,” ujar Aulia Alhadi, melalui Aplikasi WhatsApp, Selasa (30/8)2022).
Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni, GBS dan AM. Namun tersangka AM sudah melarikan diri, dan masih dilakukan upaya pencarian.
Ditetapkan dan ditahannya tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Roynando Lumban Tobing, diapresiasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera.
Direktur LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH, yang didampingi Mangihut Tua Rangkuti, SH, Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dan Serimuda HM Situmeang, SH, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Batahan, yang telah berhasil menangkap pelaku.
“Terima kasih, laporan pengaduan klien kita telah ditindaklajuti,” sebut Parlaungan.
Parlaungan juga berharap, satu tersangka pelaku lainnya dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ini bukanlah penganiayaan biasa, tetapi penganiayaan secara bersama-sama. Kita berharap polisi dapat menangkap pelaku lainnya,” tegas Parlaungan. (ztm/Syaf)