TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sudah tahu judi darat dan udara itu dilarang, masih nekat juga menjadi juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel), pria bernama R alias Polo (53) dijebloskan ke dalam sel.
Informasi diperoleh, tersangka diringkus, Minggu (21/8/ 2022) sekitar pukul 21.15 Wib. Pria ini tertangkap petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai pada saat lagi asyik menulis nomor pesanan dari pelaku judi toto gelap (togel) di Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung,SH, Senin (22/8) mengatakan, penangkapan terhadal R alias Polo (53) tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat setempat. Katanya, berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara yakni Ipda L Simatupang bersama personilnya langsung bergerak melakukan pengecekan dan penangkapan.
“Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, ditemukanlah seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R alias Polo (53) sedang menulis nomor-nomor undian judi togel yang akan dikirimkan secara online. Selanjutnya, oleh team operasional unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara langsung membawa laki-laki tersebut beserta barang buktinya ke Mapolsek Tanjungbalai Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu M Tanjung,SH.
Menurut Iptu M Tanjung, pria yang berinisial R alias Polo (53), warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai itu akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tanjungbalai. Dan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa uang tunai sebesar Rp329.000, satu unit handphone Nokia warna hitam, sembilan lembar kertas bertuliskan angka atau nomor togel, dua blok kertas (kupon), lima buah pena bertuliskan Pelna, satu buku Tafsir Mimpi (erek-erek) dan dua lembar kertas bertuliskan angka atau nomor togel yang sudah keluar.
Sementara itu, AKP Eri Prasetiyo, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dihubungi terpisah mengatakan, Satreskrim Polres Tanjungbalai dan seluruh Polsek jajarannya, dari tanggal 1 sampai 22 Agustus 2022 telah melakukan penangkapan perkara judi togel sebanyak 5 kasus atau perkara dengan 5 orang tersangka serta menyita barang bukti berupa uang tunai dan handphone. Katanya, Polres Tanjungbalai dan Polsek jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap judi darat dan udara atau online, oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar tidak lagi bermain judi darat maupun udara apalagi sebagai penulis ataupun bandar. (ign/syaf)