TASLABNEWS, TAPTENG – Personil Polsek Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel), Sabtu (20/8/22) sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka pelaku berinisial MZ alias A (23), warga Dusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng.
MZ ditangkap polisi di sebuah warung kopi di Dusun II, Desa Aek Horsik. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti
berupa 1blok kupon berisikan nomor angka-angka tebakan, uang tunai sebesar Rp 199 ribu, dan 1 unit handphone android.
Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut.
Gurning memaparkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga, atas aktivitas pelaku yang menjual angka-angka tebakan judi togel di salah satu warung di Dusun II, Desa Aek Horsik,
Mendapat informasi, personil Polsek Pinangsori bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat pelaku beraktivitas. Setiba dilokasi, ternyata benar pelaku sedang menjual dan menulis angka-angka tebakan judi totobet Hongkong. Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokok dan digelandang ke Mako Polsek Pinangsori.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pinangsori, guna proses lebih lanjut,” ujar Gurning.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (ztm/syaf)