TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat jual narkotika jenis shabu-shabu kepada oknum polisi, Ronal Prayoga Tambunan (19) dapat kado gelang besi putih/borgol dari personil Satuan Reserse Narkoba Polres TanjungbaIai.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Jendral Ahmad Yani No.1, Lingkungan I, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap pria pengangguran ini dilakukan di kawasan Jalan Taqwa, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat, tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, Selasa (9/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ronal Prayoga Tambunan (19) warga Jalan Jendral Ahmad Yani No.1, Lingkungan I, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Katanya, tersangka ditangkap saat akan melakukan jual beli dengan personil Satres Narkoba yang menyamar atau Undercover Buy menjadi calon pembeli.
Tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 Wib di kawasan Jalan Taqwa, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai yang berawal dari laporan masyarakat.
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan saya sendiri bersama Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A.Karo-karo dan Kanit II Ipda N Tamba langsung melakukan penindakan terhadap kasus narkotika ini dengan tehnik Undercover Buy.
Dimana petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sebanyak 2 gram narkotika jenis sabu seharga Rp 1.200.000, dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Kemudian, pada saat tersangka akan menyerahkan 1 paket yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut tissue dan potongan plastik asoy warna hitam kepada petugas yang menyamar, tersangka langsung ditangkap,” ujar AKP Reynold Silalahi.
Menurut Silalahi, dari tersangka disita 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Jalan Jendral Ahmad Yani No.1, Lingkungan I, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat dan di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu berat kotor 66,9 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong klip transparan dan 2 pipet sekop serta barang bukti lainnya.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Z, namun hingga kini belum berhasil ditangkap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka yakni Ronal Prayoga Tambunan (19) beserta barang buktinya yang disita tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” pungkas AKP Reynold Silalahi.
Barang bukti yang disita dari tersangka Ronal Prayoga Tambunan yaitu 1 bungkus plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,15 gram, 1 lembar potongan tisue, 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam, uang tunai senilai Rp120.000, 1 unit handphone android merk iPhone warna gold, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram, 8 bungkus plastik kosong klip transparan, 2 pipet sekop, 1 dompet kecil warna hitam, 2 timbangan elektrik, 8 bungkus makanan ringan kuaci merk Naraya, 8 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 41,9 gram, 1 bungkus plastik transparan merk naraya, 2 plastik kosong klip transparan, 1 tas plastik warna coklat, 1 dompet warna orange, 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 6,68 gram, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 17,72 gram, 1 dompet warna pink, 2 bal plastik kosong klip transparan dan 1 sepeda motor merk Scoopy tanpa plat, keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai adalah seberat 69,05 gram. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika. (ign/Syaf)