TASLABNEWS ASAHAN-Seorang kepala dusun (Kadus) yang seharusnya memberikan contoh baik kepada warga malah memberi contoh yang buruk. Pasalnya Kadus di Desa Serdang pasalnya si Kadus Joni Sibuea alias Boya (46) yang merupakan Kadus 10, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena jadi agen judi Toto gelap (togel).
Kanit Jatanras Iptu Dian, Kamis (25/8/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat Senin (23/8/2022) sekira pukul 16.30 wib ia mendapatkan informasi dari sumber yang di percaya bahwa telah terjadi oindak pidana perjudian jenis togel di suatu rumah, tepatnya di Dusun 10, Desa Serdang.
Atas laporan ini, pihak polres unit Jatanras langsung menggerebek tepat yang di maksud pada pukul 17.00 wib dan berhasil mengamankan seorang lelaki di belakang rumah bernama Joni Sibuea alias Boya.
Adapun barang bukti yang di amankan 3 lembar kertas yang berisi angka togel, 1 tas hitam, 1 HP merek Nokia warna biru berisikan pesan angkat tebakan, 1 HP Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 770.000.
Untuk perlakuan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan, untuk di lakukan proses penyidikan.
Sementara camat Meranti Sugeng Surya Saragih saat di hubungi merasa kecewa atas kejadian ini dan mengaku, kalau memang si Kadus (Boya) terbukti bersalah akan segera di pecat dari jabatanya sebagai kepala dusun.
Sugeng berpesan kepada seluruh perangkat desa se kecamatan meranti agar menjaga tingka dan perbuatan apa lagi terlibat melawan hukum. (Edi/Syaf)