TASLABNEWS, ASAHAN-Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) cabang Kota Tanjungbalai meminta penegak hukum di kota itu untuk mengusut kasus obat kedaluwarsa milik Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tersebar di 7 puskesmas dan RSU Tengku Mansyur, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Itu dikatakan koordinator ICW cabang Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang pada TASLABNEWS, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Jaringan, sudah sewajarnya jika aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian mengusut kasus tersebut. Karena hal ini sangat fatal dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
Masih dari Jaringan, ia mengaku tidak habis pikir, bagaimana bisa Kadis Kesehatan dan para pegawai di Dinkes Tanjungbalai bisa teledor dan tidak mengetahui adanya obat kadaluwarsa tersebut.
“Jangan-jangan ada unsur kesengajaan. Kalau tidak jadi temuan BPK bagaimana. Bisa jadi obat tersebut tidak dimusnahkan dan dikonsumsi. Atau mungkin obat itu bisa terpakai saat ada pengobatan massal gratis. Nah itu kan sangat berbahaya buat warga yang mengkonsumsi obat kedaluwarsa itu,” ucapnya.
Terpisah, ketua Komisi C DPRD Tanjungbalai Martin Chaniago juga mengaku terkejut dengan adanya temuan BPK terkait obat kadaluwarsa itu.
Menurut Martin, hal ini akan secepatnya di tanggapi DPRD Tanjungbalai. Ia berjanji akan segera memanggil kadis kesehatan untuk dimintai keterangannya terkait masalah tersebut. (Syaf)