TASLABNEWS, ASAHAN– Ternyata bukan hanya pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) yang memalsukan nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU pada tahun anggaran 2020. Tapi oknum pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) juga melakukan hal yang sama.
Itu diakui Kadis Kominfo Asahan Syamsudin. Menurut Kadis Kominfo, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian BBM di Dinsos, Setdakab dan Dinas LH benar adanya dan sudah dikembalikan kerugian negaranya ke kas daerah.
“Temuan BPK tersebut sudah ditindak lanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah wo…🙏🙏,” jawabnya singkat via WhatsApp.
Terpisah, Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Asahan Maulana Anur atau yang akrab disapa Aan kepada TASLABNEWS, Selasa (30/8/2022) mengatakan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 yang dimilikinya ada tiga OPD yang memalsukan nota pembelusn BBM di sejumlah SPBU di Asahan.
Dimana tahun anggaran 2022, ada kelebihan pembayaran belanja BBM pada tiga OPD sebesar Rp234.958.954,65.
Anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa disajikan dalam LRA TA 2020
sebesar Rp398.017.438.358,21 dan Rp354.022.670.141,78. atau sebesar 88,95 persen.
Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp5.570.976.359,00 digunakan untuk belanja BBM/gas dan pelumas.
Mekanisme pembelian BBM di lingkungan Pemkab Asahan menggunakan sistem pembelian langsung yang di reimburse setiap bulan. Nota BBM yang diberikan oleh pemakai kendaraan dinas di SPBU, lalu dikumpulkan setiap hari/bulan oleh pihak SPBU untuk ditagihkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK).
Selanjutnya diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk
dibayarkan.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja BBM pada tiga Setker/OPD di Pemkab Asahan diketahui bahwa oknum pejabat PPTK di Dinsos, Setdakab dan Dinas LH memalsukan atau membuat sendiri nota pembelian BBM di sejumlah SPBU.
Sebelumnya, Seketaris Dinsos Asahan Drs Muksin MPD di ruang kerjanya mengakui adanya temuan BPK soal pembelian BBM dan pelumas tersebut.
“Memang benar ada temuan BPK tentang pembelian BBM pada tahun 2020 dan kami sudah mengembalikannya, karena menurut UU keuangan, 30 hari Kami di beri tempo waktu untuk mengembalikan, kalau tidak pasti kami sudah di penjara,” terang Muksin. (Edi/Syaf)