TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata Pemkab Asahan melalui Dinas Pendapatan juga tidak berhasil menagih retribusi pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp32.437.726.065 dan dari retribusi pasar Rp2.955.075.332.
Itu dikatakan Ketua Cabang SEMMI Asahan Muhammad Syafrizal Ritonga, Kamis (4/8/2022) kepada TASLABNEWS.
Menurut Izal, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021diketahui bahwa
pada tahun 2019 Pemkab Asahan menetapkan retribusi pajak Bumi dan Bangunan sebesar 30.995.831.371 dengan realisasi sebesar Rp780.798.429,00 sehingga jumlah piutang Rp30.215.032.942.
Untuk tahun 2020 retribusi pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp14.660.051.632 dengan realisasi sebesar Rp12.437.358.509, sehingga jumlah piutang Tahun 2020 sebesar Rp2.222.693.123,00
Total Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp2.222.693.123 + Rp30.215.032.942 atau Rp32.437.726.065.
Izal menambahkan, selain itu, Pemkab Asahan juga belum mampu menagih retribusi pasar.
Dimana ketetapan retribusi pasar untuk Tahun 2019 sebesar Rp2.283.437.832 dengan realisasi sebesar Rp183.912.500. Sehingga sisa piutang tahun 2019 sebesar Rp2.099.525.332.
Untuk Tahun 2020 sebesar Rp1.265.000.000, terealisasi sebesar Rp409.450.000,00 sehingga Piutang Tahun 2020 sebesar Rp855.550.000,00.
Total piutang retribusi pasar per 31 Desember 2020 adalah sebesar
Rp2.099.525.332 + Rp855.550.000 atau Rp2.955.075.332. (Syaf)