PEMERINTAH memiliki Program terbaru dengan dasar hukumnya yaitu Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang uji coba penggunaan uang persediaan melalui sistem Marketplace dan Digital Payment pada satuan kerja.
Penggunaan digital payment / marketplace untuk pembayaran di hampir semua transaksi keuangan yang berfungsi untuk mempermudah setiap bendahara dalam mengelola keuangan negara serta untuk
mengurangi praktek korupsi dalam sebuah instansi pemerintahan.
Pada saat ini ada 3 bank yang sudah mendukung program pemerintah tersebut diantaranya adalah Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI yang bisa membantu satuan kerja menggunakan virtual account dalam melakukan transaksi keuangan.
Untuk itu, Satker dapat mengajukan permohonan penggunaan marketplace digipro ke KPPN. Atas permohonan tersebutlah admin KPPN yang akan membuatkan user admin satker.
KPPN bersama pihak perbankan mengajak para stakeholder, satuan kerja dan rekanan/vendor UMKM
untuk meggunakan Digipay-Marketplace sebagai platform transaksi bagi satuan kerja pengguna APBN yang akan
memberikan keuntungan diantaranya otomatisasi transaksi, otomatisasi perpajakan dan kepastian pembayaran
bagi vendor/rekanan.
Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan KKP (Kartu Kredit Pemerintah)
dan/atau CMS (Cash management System) Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank.
Ekosistemnya terbentuk dari Satker Pengelola Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/dll
(UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama. Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN ataupun UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.
Digipay itu memiliki manfaat sebagai berikut :
1. Bagi Satker, seluruh proses dijalankan otomatis dan efesien; membuat adanya Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan; Semua sistem menjadi transparan & akuntabel.
2. Bagi Bank, Pasar baru kredit; Layanan bagi targeted segment; Bisa menjadi Brand Mitra Pemerintah.
3. Bagi Ditjen Perbendaharaan, Termonitornya saldo kas, Perencanaan kas yang lebih efektif, Bisa menjadi Data analytics yang handal.
4. Untuk Auditor/APH/DJP, Mengurangi Fraud yaitu transaksi dijalankan melalui system, tidak ada pertemuan langsung satker-vendor, data digipay bisa digunakan untuk membantu mempermudah audit.
5. Untuk UMKM, menyediakan skedul pembayaran yang tepat waktu, Peluang jadi rekanan dibanyak satker.
Jadi keunggulan yang didapat setelah menggunakan digipay/marketplace ini antara lain :
1. Cashless, pembayaran hanya bisa dilakukan menggunakan KKP dan/atau virtual account CMS.
2. Paperless, semua proses pengajuan mulai dari pesanan, verifikasi, approval dilakukan secara web based.
3. Tidak memerlukan biaya transportasi karena belanja dilakukan secara online/daring.
4. Tidak bergantung kepada jarak dan waktu antara satker dengan vendor, bisa dilakukan kapan saja, proses tidak sampai 30 menit kecuali jika ada negosiasi terlebih dahulu.
5. Sistem pembayaran terintegrasi dengan pengadaan elektronik.
Mudah-mudahan program ini berhasil dan benar-benar berjalan dengan lancar di semua lembaga/satker di negara kita. (***)