TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Guna mencegah masuknya pekerja migran ilegal (PMI) maupun barang terlarang lainnya, Satpolair Polres Tanjungbalai secara rutin melaksanakan patroli di perairan Tanjungbalai.
Demikian halnya pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 Wib, kapal patroli dari Satpol Air Polres Tanjungbalai telah menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan KM Indah Jara yang diduga membawa PMI dan barang-barang terlarang lainnya saat memasuki wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasatpol Air, AKP T Sianturi, Selasa (30/8) mengatakan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 Wib, kapal Patroli II- 1023 dari Satpol Air Polres Tanjungbalai yang diawaki oleh team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S Butar-butar telah melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal kayu yang datang dari laut menuju perairan Tanjungbalai. Setelah berhasil dikejar dan dihentikan, imbuhnya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal yang bernama KM Indah Jaya yang tidak memiliki dokumen yang lengkap dan dinahkodai oleh Siparmin tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang ternyata dalam kondisi tanpa muatan, selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar selalu memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, serta selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar saat berkerja di laut. Kapal yang berpenumpang sebanyak empat orang tersebut, kemudian dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai,” jelas AKP T Sianturi.
Menurut Sianturi, patroli perairan rutin dilaksanakan guna melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar dan masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing maupun barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba. Selain itu, lanjutnya, patroli perairan juga dilaksanakan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, agar sebelum melaut terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan seperti meriksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, Rling boy, apar dan kotak P3K. (ign/Syaf)