TASLABNEWS, ASAHAN– Pihak Kejaksaan dan kepolisian didesak untuk mengusut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 72 jenis obat kadaluwarsa milik Dinkes yang tersebar di 7 puskesmas dan RSU T Mansyur, kota Tanjungbalai.
Jika sebelumnya koordinator ICW Cabang Kota Tanjungbalai yang meminta, kali ini desakkan itu disampaikan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin pada TASLABNEWS, Senin (8/8/2022).
Menurut Afifuddin, sudah sewajarnya jika kejaksaan atau kepolisian mengusut kasus tersebut. Karena hal ini menyangkut masalah kesehatan dan bisa berakibat fatal bagi warga yang mengkonsumsi obat kedaluwarsa itu.
“Jangan main main dengan obat. Karena itu dikonsumsi oleh warga yang sakit. Kita sering lihat di media soal berita puluhan orang keracunan karena makan sayuran basi, atau mengkonsumsi makanan yang kedaluwarsa. Nah itu orang sehat bisa sakit. Bagaimana jika ada pasien/orang sakit yang datang ke puskesmas atau RSU T Mansyur Tanjungbalai untuk berobat lalu mengkonsumsi obat kedaluwarsa itu. Apa tidak makin parah sakitnya,” ucapnya.
Masih dari Afifuddin, ia mendukung ICW Tanjungbalai yang menginginkan kasus ini segera ditangani pihak berwajib.
Sebelumnya Kadis kesehatan Tanjungbalai mengakui adanya temuan obat kedaluwarsa itu. Bahkan menurut kadis, obat tersebut sudah dimusnahkan setelah menjadi temuan BPK. (Syaf)