TASLABNEWS, TAPTENG – Bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Delmeria Sikumbang, menggelar seminar layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, di Ball Room Hotel Pia Pandan, Tapanuli Tengah, Jumat (12/8/2022).
Dihadapan ratusan peserta seminar, Delmeria menyebutkan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang tidak terungkap. Hal ini disebabkan keengganan orangtua melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami anak kepada aparat penegak hukum, maupun dinas yang berperan dalam menangani kasus persoalan anak.
Padahal kata Delmeria, Pemerintah telah berkomitmen melindungi anak yang masuk dalam perlindungan khusus, yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, dan perlakuan salah lainnya.
Komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA, yang menekankan penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Jangan ada pembiaran, laporkan segera, agar tidak ada lagi predator-predator anak,” pintanya.
Senada, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan, jika kasus kekerasan pada anak di Indonesia masih tinggi.
Kekerasan itu meliputi kekerasan fisik, kejahatan seksual, eksploitasi, penculikan dan perdagangan anak, pornografi, perlakuan salah dan penelantaran, berhadapan dengan hukum, serta penyalahgunaan Naza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif).
Kepada anak korban kekerasan tersebut, kata Robert, harus mendapatkan penanganan untuk pemulihan mental (healing), layanan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
“Ketika anak korban kekerasan tidak tertangani, tentu di akan mengalami depresi, mengalami trauma yang berkepanjangan selama hidupnya. Sehingga, harus sesegera mungkin dilakukan trauma healing, serta penangkapan terhadap pelaku agar tidak bebas berkeliaran mencari korban lainnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Robert meminta para orangtua untuk tidak takut melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami anak. Ia memastikan, pihaknya tidak akan mengungkap identitas sang anak, apalagi anak yang mendapatkan pelecehan seksual.
Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada Januari hingga Desember 2021, anak perempuan korban kekerasan sebanyak 11.424 orang. Sementara anak laki-laki sebanyak 4.547 orang.
Rincian kasusnya yakni, 3.437 korban kekerasan fisik, 3.602 korban kekerasan psikis, 8.730 korban kekerasan seksual, 276 korban eksploitasi, 406 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 1.037 korban penelantaran, dan 1.866 korban kasus lainnya. (ztm/syaf)