TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Entah apa yang ada dipikiran DSM (25), warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini. Ia tega mencabuli murid kelas 2 SD yang merupakan anak tetangganya. Akibat perbuatannya, ia dijebloskan kedalam sel tahanan polisi.
Informasi diperoleh, tersangka diringkus, Senin (8/8/ 2022) sekira pukul 18.30 Wib. DSM diringkus personil Satuan Reserse Kriminal Polres TanjungbaIai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 08 Agustus 2022.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH, Selasa (9/8) mengatakan, berdasarkan laporan dari Y (40) yang merupakan ibu korban, warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ke Mapolres Tanjungbalai, perbuatan cabul tersebut diketahui pada hari Minggu, tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 18:00 Wib.
Pada saat itu, korban yang masih duduk di kelas 2 salah satu sekolah dasar ini keluar dari rumahnya mau membeli jajanan di kedai milik tersangka yang sekaligus juga sebagai rumah tinggalnya, namun tersangka justru membujuk dan mengajak korban ke kamar yang ada di rumahnya sehingga terjadilah perbuatan cabul tersebut.
“Setelah peristiwa tersebut, korbanpun pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya (pelapor). Mendengar itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku yang dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 08 Agustus 2022,” ujar AKP Eri Prasetiyo,SH.
Menurut Eri Prasetiyo, berdasarkan adanya laporan tersebut, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Ipda M Reza Fahrurrozi dan Kanit I Satreskrim Ipda DJH Manulang turun ke lokasi guna melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian, pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022 sekira Pukul 18.30 Wib, tersangka DSM di amankan dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Eri Prasetiyo. (ign/Syaf)