TASLABNEWS, ASAHAN– Bhabinkamtimas Polsek Pulau Raja dan Air Joman Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Bhabinkamtimas Polsek Pulau Raja di Dusun lll, Desa Aek Ledong, Jumat (12/8/2022), Bhabinkamtimas Polsek Air Joman di Dusun I, Desa Subur.
Dalam hal ini, Bhabinkamtimas Aipda Sunarso menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.
“Untuk pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar,”ucap Aipda Sunarso.
Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.
“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan,” pungkasnya.
Bhabinkamtimas Polsek Air Joman Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Dusun I, Desa Subur
Bhabinkamtimas Polsek Air Joman Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun I, Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Jumat (12/8/2022).
Dalam hal ini, Bhabinkamtimas Bripka RS.Manurung menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.
“Untuk pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar,”ucap Bripka RS.Manurung.
Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.
“Kami juga berharap kepada warga masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)