TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berkat rekaman CCTV (Closed Curcuit Television), Budiman alias Budi alias Budi Ompong (39), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini akhirnya berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Aksi tersangka terekam CCTV di toko Ecy Fashion. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di sebuah warung di Pasar 9, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib.
“Pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib, Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah berhasil meringkus seorang laki-laki sebagai pelaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari toko Ecy Fashion. Tersangka yang kemudian diketahui bernama Budiman alias Budi alias Budi Ompong itu ditangkap dari sebuah warung di Pasar 9, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Kamis (4/8).
Menurut AKP Rekman Sinaga, tersangka yang bernama lengkap Budiman alias Budi alias Budi Ompong (39), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/VIII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 2 Agustus 2022. Katanya, Budi Ompong dilaporkan oleh korbannya yakni Julida Batubara (47), wiraswasta, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, pencurian di toko tersebut terjadi sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022 dan diketahui anak korban bernama M Rizky sekira pukul 18.30 Wib. Dalam kejadian tersebut, korban telah kehilangan 1 unit kipas angin, 1 unit speaker aktif, 1 unit televisi 42 inci, 1 tabung gas 3 kg, 1 sange parabola dan 1 unit digital parabola.
Kejadian kedua pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib kembali terjadi lagi pencurian di lokasi yang sama. Dalam kejadian ini korban kehilangan 1 unit speaker aktif merk polytron dan sejumlah pakaian wanita yang berada di dalam toko pakaian milik pelapor tersebut.
Akibat kedua kejadian tersebut, pelapor telah mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar,” ujar AKP Rekman Sinaga lagi.
Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUH Pidana. Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 14 potong pakaian wanita, 1 set speaker aktif merk GMC, 1 unit digital parabola merk Alhua, 1 unit kipas angin merk Maspion, 1 unit Televisi 42 inci merk Polytron, 1 set speaker aktif merk Polytron, 1 unit sange parabola, 1 tabung gas 3 Kg dan 1 potong baju warna orange yang di gunakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam di CCTV. (ign/Syaf)