TASLABNEWS, ASAHAN-Dari 72 jenis obat-obatan kedaluwarsa di Dinkes Tanjungbalai yang tersebar di 7 puskesmas dan RSU Dr Tengku Mansyur harganya mencapai Rp70,528 juta.
Itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin, Rabu (3/8/2022) pada TASLABNEWS.
Menurut Afifuddin, sesuai data temuan BPK nomor: Nomor : 61.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021
Tanggal 25 Mei 2021disebutkan, terdapat obat kedaluwarsa yang belum dimusnahkan.
Pemeriksaan selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pencatatan obat-obatan dan cek fisik pada Puskesmas Semula Jadi, Puskesmas Sipori-pori, dan RSUD dr. Tengku Mansyur, Puskesmas Mayor Umar Damanik, Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan, Puskesmas Kampung Persatuan, dan Puskesmas Sei Tualang Raso diketahui masih terdapat 72 jenis obat kedaluwarsa senilai Rp69.603.296 yang masih dicatat sebagai persediaan dan belum dimusnahkan.
Selain itu, diketahui juga terdapat enam jenis obat kedaluwarsa senilai Rp925.290,00 pada Puskesmas Semula Jadi yang tidak tercatat sebagai persediaan dan belum dimusnahkan.
Ada pun rincian obat Kedaluwarsa yang belum dimusnahkan dan merugikan keuangan daerah yakni: Rp69.603.296,00 + Rp925.290.
Afifuddin berharap kasus ini disikapi oleh Plt Walikota Tanjungbalai dan Plt Sekda serta Kadis Kesehatan.
Masih dari Afifuddin, ia meminta agar DPRD Tanjungbalai memanggil Kadis Kesehatan untuk mempertanyakan temuan BPK terkait obat kedaluwarsa tersebut. (Syaf)