TASLABNEWS ASAHAN – Ketua Panitia Pilkades Desa Rahuning 2 Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan Lampu Syah Margolang Jumat (12/8/2022) menangkap salah satu tim calon Kades nomor 4 atas nama Kemaldin saat membagi bagikan beras ukuran 5 kg ke warga agar memilih calon nomor 4.
Ketua panita pilkades Lampu Syah Margolang menjelaskan, pada kasus suap Pilkades Desa Rahuning 2 ada tiga pelaku pemberi beras yakni Triono, Suyono, dan Rusli. Kemudian beras tersebut diberikan kepada Muhlis, Ulihasanah, Amnah, dan Ibu Waneng.
Menurut keterangan Sofyan ketua LSM Ivestigasi tata hukum penyuap dapat di dijerat dengan pasal 53 KUHP mencoba untuk melakukan kejahatan.
Selain itu juga pasal 149 KUHP ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk kasus suap pilkades ini 9 bulan.
Ketiga pemberi beras merupakan simpatisan dari nomor urut 4 atas nama Kemaldin. Beras dibagi-bagikan dengan harapan agar penerima beras memilih calon kades nomor urut 4 atas nama Kemaldin.
Ketiga pelaku diamankan ketua panitia Pilkades Lampu Syah Margolang, setelah membagikan beras kepada Muhlis, Amnah, Ulihasanah dan Ibu Waneng salah satu warga Desa Rahuning 2.
Sementara panitia Pilkades telah mengamankan beras sebagai barang bukti untuk dibawa ke Pemdes Asahan di Kisaran. (Sof/syaf)