TASLABNEWS, ASAHAN– Ternyata total piutang Retribusi pajak hotel dan rumah makan/restoran di Kabupaten Asahan yang tak bisa ditagih Dinas pendapatan pada tahun 2019 hingga 2020 cukup tinggi. Untuk piutang pajak hotel mencapai Rp381 juta, sedangkan untuk rumah makan dan restoran Rp1,135 miliar lebih.
Itu dikatakan Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Asahan Muhammad Syafrizal Ritonga pada TASLABNEWS, Sabtu (30/7/2022).
Izal (panggilan akrab Muhammad Syafrizal Ritonga) mengaku miris dengan kondisi ini. Menurutnya, seharusnya Pemkab Asahan melalui Dinas Pendapatan bisa menarik/mengutip anggaran tersebut.
Karena dengan jumlah yang sebanyak itu bisa dipergunakan Pemkab Asahan untuk keperluan lain seperti memperbaiki jalan rusak, membangun irigasi dan peningkatan pelayanan kesehatan serta pendidikan.
“Itu belum lagi retribusi pajak hiburan, Air Bawah Tanah, Galian Golongan paajaak reklame dan lainnya. Nah di sini terlihat bahwa Kadis Pendapatan dan para bawahannya kurang maksimal dalam mengutip retribusi pajak tersebut. Jadi saran saya, Bupati, Wakil Bupati dan sekda harus memberi sanksi kepada kadis pendapatan,” katanya.
Izal menambahkan sesuai data yang ia miliki dari Badan Pemeriksa Keuangan diketahui bahwa, untuk tahun anggaran 2020 pajak perhotelan yang ditargetkan Pemkab Aasahan sebesar Rp320.619.026 dengan realisasi sebesar Rp252.169.026. Sehingga ada kekurangan Rp68.450.000.
Sementara hingga 31 Desember 2019 pajak perhotelan ditetapkan sebesar
Rp334.110.000 dengan realisasi sebesar Rp21.500.000. Sehingga ada sisa tunggaka sebesar Rp312.610.000.
Total Piutang Pajak Hotel tahun 2019 hingga 31 Desember 2020 adalah sebesar
Rp68.450.000 + Rp312.610.000 atau Rp381.060.000.
Sedangkan untuk retribusi pajak rumah makan dan restoran tahun 2019 ditargetkan Rp944.126.044 dengan realisasi sebesar Rp74.673.808 sehingga sisa piutang tahun 2019 sebesar Rp869.452.236.
Pada tahun 2022 retribusi pajak rumah makan dan restoran ditargetkan Rp1.902.744.488 dengan realisasi sebesar Rp1.636.229.488. Artinya ada kekurangan penagihan pajak rumah makan dan restoran sebesar Rp266.515.000.
Total piutang pajak rumah makan/restoran tahun 2019-2020 adalah Rp266.515.000 + Rp869.452.236,00 atau Rp1.135.967.236. (Syaf)