TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat mencuri burung berkicau milik dari anggota Polri bernama Yanrus Sibuea (36), dua orang pria bernama Dani akhirnya diciduk personil Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, korban merupakan warga Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan kedua tersangka yakni Rifi Hamdani alias Dani (29), warga Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Dani (32), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres TanjungbaIai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Sabtu (16/7) mengatakan, kedua tersangka itu diamankan pada hari Kamis (14/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan dari Yanrus Sibuea yang merupakan anggota Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/74/VII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Juli 2022.
Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, kejadian pencurian satu ekor burung kacer atau burung berkicau bersama kandangnya itu diketahui korban pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 03.42 Wib.
Saat korban memeriksa rekaman di CCTV, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah dua orang laki-laki dengan mengendarai satu unit sepedamotor jenis Honda Vario warna kuning tanpa nomor polisi atau plat.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar senilai Rp1.500.000 dan kemudian mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor, maka unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas dari kedua pelaku.
Menurut Sinaga, setelah identitas pelaku diketahui, pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R langsung meringkus kedua tersangka dari kediaman masing-masing serta mengamankan barang buktinya.
Katanya, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah 1 unit Honda Vario warna kuning tanpa nomor polisi dan 1 potong celana panjang disita dari tersangka Rifi Hamdani alias Dani serta 1 potong baju kemeja warna biru disita dari tersangka Dani.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua orang tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai. Kedua orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ign/syaf)