TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 2 orang laki-laki dari kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Kedua orang tersebut yakni Al Haris Sitorus (30), warga Jalan Perumahan Sriwijaya, Blok II, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Sofyan (29), warga Jalan Gundaling, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres TanjungbaIai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi,SH, Minggu (31/7) mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Katanya, dalam informasinya itu, masyarakat melaporkan adanya pengendara sepeda motor yang memiliki atau menguasai Narkoba akan melintas dari kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Pada hari itu juga, Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 22.30 Wib, saya memimpin langsung personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bersama-sama dengan Kanit I Ipda HA Karo-karo dan Kanit II Ipda N Tamba melakukan penindakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya, setibanya dilokasi persisnya di depan Pajak Suprapto, tim langsung menghentikan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor plat BK 3960 QAK yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Al Haris Sitorus (30) dan Muhammad Sofyan (29). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang dicurigai berupa 1 bungkus balutan kantong plastik warna hitam yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 35,44 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkusan plastik kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram dari dalam kantong celana sebelah kanan Muhammad Sofyan. Kepada petugas, Muhammad Sofyan (29) mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,44 gram tersebut adalah milik dari Al Haris Sitorus (30) sedangkan barang bukti yang ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kanan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (belum tertangkap),” ujar Iptu Reynold Silalahi.
Masih menurut Reynold Silalahi, kepada petugas, kedua tersangka mengakui hanya menjadi kurir dari pemilik Narkoba dengan upah yang diperoleh adalah sebesar Rp1.000.000.
Atas pengakuan tersebut, imbuhnya, kedua orang tersangka serta barang buktinya yang disita, pada saat itu juga langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Reynold Silalahi SH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu 1 bungkus plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 35,44 gram, 1 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,19 gram, 1 lembar tissue warna putih, 1 lembar potongan kantong plastik warna hitam, 1 handphone merk Nokia warna biru, 1 handphone android merk vivo warna biru, 1 handphone android merk vivo warna hitam, 1 sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 3960 QAK dan uang tunai sebesar Rp2.110.000. (ign/syaf))