TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pos untuk jaga malam di penangkaran sarang burung walet dijadikan sebagai lokasi transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu-sabu, Mahyuddin alias Udin (41) akhirnya diamankan personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pria yang tinggal di Jalan Nelayan, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini di ciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai langsung dari pos jaga malam di rumah penangkaran sarang burung walet di Jalan Nusa Indah, Lingkungan II, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu, tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi,SH mengatakan, pria yang bernama lengkap Mahyuddin alias Udin (41), warga Jalan Nelayan, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Katanya, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I, Ipda HA Karo-karo dan Kanit II Ipda N Tamba bersama langsung melakukan penindakan serta penangkapan terhadap tersangka saat berada di pos jaga malam di Jalan Nusa Indah, Lingkungan II, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Dalam penangkapan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,61 gram, 1 kotak rokok merk Surya dan potongan kantong plastik warna hitam terletak di atas bangku yang ada di dalam pos jaga malam itu. Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Mahyudin alias Udin (41) bersama dengan Kepala Lingkungan setempat, ditemukan 5 bungkus plastik klip sedang transparan yang kosong dan 2 pipet sekop.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan dari laki-laki bernama AAN (belum tertangkap/lidik) dari Kabupaten Batubara,” jelas Iptu Reynold Silalahi SH.
Menurut Reynold, setelah adanya pengakuan tersebut, selanjutnya tersangka serta barang buktinya yang disita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Katanya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,61 gram, 1 handphone Nokia warna hitam, 1 kotak rokok Surya, uang tunai sebesar Rp170.000, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat, 2 pipet sekop, 5 plastik klip sedang transparan kosong dan 1 lembar potongan kantong plastik warna hitam. (ign/Syaf)