TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah lebih kurang selama 7 bulan bersembunyi dan menjadi buronan Polres Tanjungbalai, Asri Huzaini Siregar alias Asri Islam (20), warga Jalan PAM/Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini akhirnya terciduk juga.
Pelaku penusukan atau penikaman terhadap Hasan Basri Nasution ini berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tanjungbalai dari Semenanjung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (20/7/ 2022) sekitar pukul 13.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, Kamis (21/7) mengatakan, Asri diamankan berdasarkan laporan dari korbannya yakni Hasan Basri Nasution warga Dusun V, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Hal itu, katanya, dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/32/VII/RES 1.6/2022/Reskrim, tanggal 20 Juli 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/I/2022/SPKT/RES.T.Balai/Polda Sumut, tanggal 18 Januari 2022.
“Sesuai dengan laporan pengaduan korban, kejadian penusukan atau penikaman itu terjadai pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.30 Wib di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban yang di lakukan oleh tersangka. Dengan menggunakan pisau atau senjata tajam, tersangka menusuk atau menikam badan korban sebanyak 3 kali, setelah itu tersangka meninggalkan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai. Berdasarkan laporan polisi tersebut maka terbitlah Surat Perintah Penangkapan dan selanjutnya Personil Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka,” ujar Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo.
Menurut Eri Prasetiyo, setelah lebih kurang 7 bulan melarikan diri, pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022, tersangka berhasil diamankan dari Semenanjung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (ign/Syaf)