TASLABNEWS, ASAHAN – Rudi Herianto Hutagaol kembali dilaporkan ke Polisi. Kali ini, Supriadi (51), warga Desa Meranti, Dusun VIII, Kecamatan Meranti, Asahan, yang melaporkan Rudi Herianto Hutagaol ke Polsek Kisaran Kota.
Rudi Herianto, warga Desa Serdang, Kecamatan Meranti, yang juga merupakan Oknum Perangkat Desa Serdang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Supriadi.
Dalam laporan Supriadi tersebut tertuang dalam surat tanda bukti laporan, nomor: STBL /54/VII/2022/SU/Tes Ash/sek kota tertanggal 11 Juli 2022, disebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, Rudi Herianto melontarkan kata- kata penghinaan terhadap Supriadi.
“Anj*** kau …b*b* kau… itu dikatakan Rudi Herianto kepada saya secara berulang ulang,” terang Supriadi kepada Petugas.
Menurut Supriadi, kata-kata yang diucapkan Rudi terhadap dirinya, mengakibatkan Supriadi merasa terhina dan harga dirinya tidak ada lagi.
Supriadi berharap, agar Rudi cepat di proses secara hukum, karena hal tersebut telah berulangkali dilakukan Rudi terhadap Supriadi.
“Selama ini saya masih sabar, agar tidak terjadi keributan. Kali ini terpaksa saya laporkan agar memberi efek jera terhadap Rudi,” ujar Supriadi singkat kepada kru media taslabnews.com. (edi/mom)