TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai selesaikan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan.
Penyelesaian perkara lewat restorative justice tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, Minggu (17/7) mengatakan, bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib, telah terjadi penganiayaan di Jalan Pahlawan Gang Andalas, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjunbalai.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Syukri alias Upi (55), warga Jalan S. Parman, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai terhadap korban Andri Armaya (49), juga warga Jalan S Parman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Syukri alias Upi (55) dengan cara memukul korban Andri Armaya (49) menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai pipi korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan luka robek. Adanya penganiayaan itu juga diakui oleh para saksi serta di dukung dengan adanya hasil visum dari RSUD Dr. Mansyur, Tanjungbalai.
Korban yang merupakan adik kandung dari isteri pelaku atau adik ipar pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Eri Prasetiyo.
Menurut Eri Prasetiyo, berdasarkan fakta penyidikan serta didukung alat bukti yang sah, perbuatan pelaku terbukti melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana. Katanya, setelah dilakukan penyidikan akhirnya diketahui, bahwa yang menjadi sumber masalah adalah rebutan harta warisan berupa sebuah rumah yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Selanjutnya, masih menurut Eri Prasetiyo, pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2022 di lakukan upaya mediasi, walaupun sebelumnya beberapa kali pertemuan sempat gagal, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian setelah di pertemukan diruangan penyidik Reskrim Polres Tanjungbalai. Maka, katanya, pada hari itu juga, pelapor atau korban membuat surat permohonan untuk pencabutan laporan pengaduannya.
Dengan berdamainya tersangka dengan korban dan korban mencabut atau menarik laporan pengaduannya, maka sebagaimana di atur dalam Perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif bahwa proses penyidikan terhadap perkara penganiayaan tersebut dihentikan.
“Upaya perdamaian tersebut saya yang memimpin sendiri dengan memberikan arahan dan bimbingan untuk menyentuh hati mereka bahwa sumber masalah adalah harta warisan berupa sebuah rumah yang saat ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Akhirnya kedua belah pihak yang berseteru itu yakni antara adik dan abang ipar dapat berdamai dengan point, antara lain bahwa pihak kedua bersedia mengganti kerugian materil yang dialami oleh korban,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai ini. (ign/Syaf)