TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) kerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai dalam melaksanakan sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) di Kota Tanjungbalai.
Kerja sama dengan Satlantas Polres Tanjungbalai ini dibuktikan pada saat Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) melakukan sosialisasi PMKP di Ruang Pertemuan Kantor Camat Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM saat dihubungi melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengatakan, bahwa pelaksana dari kegiatan sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) itu adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU).
Katanya, kegiatan yang dilaksanakan dalam sosialisasi itu adalah menyampaikan pesan-pesan tentang Kamseltibcarlantas, khususnya tentang Pasal 68 – Ayat ( 1 ) agar setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor serta Pasal 70 Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.
“Kegiatan sosialisasi PMKP tersebut yang dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Datuk Bandar yaitu Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala UPT Tanjungbalai dan para Staf serta Perwakilan PT Jasa Raharja yang juga sebagai nara sumber dan pesertanya adalah Kepala lingkungan, staf Kelurahan dan para tokoh masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar Pajak Kenderaan Bermotor setiap Tahun khususnya di Kota Tanjungbalai ini,” tukas AKP Hotlan Wanto Siahaan,SH.
Menurut Siahaan, adapun personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang turut melaksanakan kegiatan sosialisasi adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Hotlan Wanto Siahaan,SH, Kanit Regident Satlantas, Iptu Zainuddin dan Baur TNKB dan Material Samsat Tanjungbalai, Bripka P Nainggolan. Masih menurut Siahaan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelengaran Sistem Administrasi Manggal Satu Atap Kenderaan Bermotor.
“Program ini merupakan suatu pendekatan kepada masyarakat, dengan memberikan informasi jumlah tunggakan serta untuk mengetahui kondisi dokumen terkini dari kenderaan,” tutup AKP HW Siahaan. (ign/Syaf)