TASLABNEWS ASAHAN – Puluhan warga Dusun VIII, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Asahan mendatangi kantor Kepala Desa Ledong Timur.
Kedatangan mereka untuk mempersoalkan titik kordinat tapal batas antara Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait Permendagri 60 tahun 2019 tentang tapal batas wilayah yang terdapat penduduk di Dusun VIII, Kampung Gajah, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek.Ledong, yang masuk ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (01/07/2022).
“Kami menilai sikap Bupati Asahan H Surya BSc soal adanya titik kordinat di wilayah Desa Ledong Timur sebagian masuk Kabupaten Labuhanbatu Utara sangat tidak beralasan. Seharusnya penetapan letak titik kordinat agar masyarakat tidak resah. Karena wilayah Dusun VIII, Desa Ledong Timur masih wilayah Kabupaten Asahan,” kata Ady Pra Yogi.
Masih kata Yogi, dia menyatakan, diduga tim penetapan tapal batas titik kordinat wujud ketidak mampuan dalam memahami Permendagri Nomor 60 tahun 2019 maupun dalam Permendagri seperti PP 42/1999 dan UU nomor 1/2003 maupun Permendagri 137/2017.
“Keputusan Kemendagri harus sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang /Peraturan Pemerintah yang kedudukan hukum lebih tinggi dari Permendagri. Kami mengharapkan kepada Bupati Asahan H.Surya BSc, untuk mengambil sikap terkait letak tapal batas titik kordinat sehingga tidak menimbulkan konflik horizontal,” ucap Nasip.
Bahkan, menurut Yogi sebelum draft Permendagri nomor 60 tahun 2019 keluar, seharusnya masyarakat dua kabupaten di undang untuk disosialisasikan poin-poin yang ada di dalam Permendagri tersebut dan jika ada yang berubah dan tidak mengacu pada UU no 1 tahun 2003 maka perlu ada perubahan.
Harusnya Kemendagri mengundang Gubernur dan kedua kabupaten untuk dilakukan sosialisasi sekaligus menyerahkan secara resmi Permendagri 60/2019 ini, tidak boleh perintahkan Pemprov untuk mensosialisasi, karena Pemprov tidak dalam posisi sebagai bagian dari tim pusat penyelesaian batas wilayah yang mengetahui teknis penyusunan dan alasan penentuan titik- titik koordinat batas,” kata Yogi.
Nasib warga Desa Ledong Timur mengatakan, menjelang momentum Pilpres 2024, Pemkab Asahan dan Pemkab Labuhan Batu Utara, berharap agar Pemkab Asahan dan Pemkab Labura tidak lagi membuat kegaduhan di wilayah perbatasan antara Labuhan Batu dengan Asahan tepatnya di dusun VIII Desa Ledong Timur.
Masih menurut Nasip, saya telah menyumbangkan tanah lebar 2,5 meter panjang 215 meter untuk pembangunan jalan yang disebut jalan Raja Tonga, agar masyarakat kampung gajah dusun VIII dapat melalui ke Pabrik Kelapa Sawit PT.Sawit Perkasa. Saya sangat menyayangkan jika jalan yang kami bangun sepanjang 2 Km secara swadaya masyarakat yang sudah diresmikan Bapati Asahan H.Surya,BSc pada tahun 2020 menjadi wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Menurut Jumiran warga dusun VIII Desa Ledong Timur, yang paling kami kesalkan kami sudah banyak berkorban membangun jalan menuju PKS PT.Sawit Perkasa yang selama ini kami menyetujui dibangunnya PKS, tenyata PT.Sawit Perkasi menjadi wilayah Labura. Selanjutnya titik kordinat 2° 35′ 55. 5559″ LU dan 99° 41′ BT perlu dikaji ulang kembali” Jumiran. Sementara sampai saat ini menurut sumber dari Dinas Pendapatan Asahan pajak maupun Air Bawah Tanah ( ABT ) masih dibayar ke Pemkab Asahan.
Menurut kepala Desa Ledong Timur Kecamatan Aek.Kuasan Syahrizal kepada Taslabnews, mengatakan, jalan Raja Tonga ini merupakan jalan Desa yang menghubungkan 4 dusun yakni dusun 4, 5, 6, dan dusun 8. terbangunnya jalan ini hasil kerja keras swadaya masyarakat yang di awali dari tahun 2012. (Sof/syaf)