TASLABNEWS, ASAHAN– Personel Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang laki laki sebagai pelaku tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku inisial F (32) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diamankan setelah diserahkan keluarga korban ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 pukul 19.30 wib di Dusun, lV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ketika korban sebutsaja namanya Bunga (18) berkenalan dengan terlapor melalui Whatsapp, kemudian korban dan terlapor saling bertemu di Dok Kapal.
“Disitu pelaku mengajak korban ke areal semak semak perkebunan kelapa dan kelapa sawit kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha, Rabu (13/7/2022).
Usai melakukan aksi perbuatannya, Kapolres mengatakan pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100.000,- dan aksi tersebut dilakukan pelaku secara berulang ulang ditempat yang berbeda.
“Ketika korban hendak dilamar, ibu korban pun mengetahui bahwa korban (anaknya) telah disetubuhi pelaku dan berdasarkan pengakuannya, kejadian tersebut saat korban berumur 16 tahun,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Edi/ril/syaf)