TASLABNEWS, ASAHAN-Entah apa yang ada dipikiran RR alias Rian (24) ini. Ia nekad melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan / Curat di salah satu Supermarket Department Store Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Akibatnya ia diringkus Unit Jantaras Sat Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK menyebutkan pelaku yang merupakan karyawan dari salah satu Supermarket Department Store yang bertugas sebagai Supervisor Fashion di bagian pakaian.
“Pelaku diamankan pada Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 19.00 wib dari kediaman rumahnya Jalan ST Ali Syahbana Lingkungan V, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” kata AKP Mhd Said Husein, Selasa (19/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pakaian berupa baju, celana ditempat pelaku bekerja pada hari Senin tanggal 04 April 2022, sekira pukul 16.30 wib.
“Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan memasukan pakaian kedalam plastik lalu copyan pembelian barang di hekter dan selanjutnya diberikan kepada seorang perempuan untuk dibawa keluar dari Supermarket,” jelasnya.
Atas peristiwa itu Kasat Reskrim mengatakan pihak Supermarket mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
“Saat ini pelaku masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)