TASLABNEWS, TAPTENG – Hingga periode Januari – Juni 2022, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menangani 51 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 60 orang. Jenis tindak pidana penyalahgunaan narkoba terdiri dari, ganja 8 kasus, sabu-sabu 42 kasus dan extasy 1 kasus.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Juli Purwono SH MH, saat pelaksanaan
Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, yang di gelar di aula SMAN Matauli Pandan, Sabtu (2/7/2022).
“Jumlah tersangka sebanyak 60 orang yang terdiri dari 57 laki-laki dan 3 perempuan,” ungkap AKP Juli Puwono.
Disebutkannya, dari 51 kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Tapteng, jumlah barang bukti yang diamankan yakni, ganja 1.406,32 gram, sabu 148.84 gram, dan extasy 97,92 gram
Sebagai zona kuning dalam peredaran narkoba, Juli memastikan jika pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah. Disamping melakukan penindakan, beberapa langkah yang diambil diantaranya membuat ‘Kampung’Bersinar’ dan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat.
“Kita berharap, dengan konsep Kampung Bersinar yang didalamya gabungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, penyalahgunaan narkoba dapat terminimalisir,” imbuhnya.
Sebagai bagian yang memegang peranan penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban narkoba, Juli juga berharap, setiap orang tua menjaga dan memonitor kegiatan anak, sembari meningkatkan pendidikan keagamaan.
“Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dalam keluarga antara lain menciptakan kedekatan dan komunikasi antara orang tua dan anak. Langkah yang paling bijak adalah meluangkan waktu bersama keluarga, sembari meningkatkan pendidikan ilmu agama,” pungkasnya.
Selain dihadiri Kaban Kesbang Pemkab Tapteng Juniar Siahaan, kegiatan sosialisasi juga dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs Parsaulian Tambunan M.Pd, dan Ketua Umum Pomparan Siraja Tambun Tapteng Samggam Tambunan SH. A (ztm/syaf)