TASLABNEWS, ASAHAN– Seorang laki-laki tersangka kasus pencurian sepedamotor di Dusun VI, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabuoaten Asahan diamankan Personel Polsek Prapat Janji Polres Asahan.
Pelaku Febri Andika Hutajulu (24) merupakan warga Jalan Jend A Yani Lingkungan IV, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Ia diamankan pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib dengan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Supra 125 warna Hitam Kuning dengan No. Polisi B 6599 UID.
Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar SH menerangkan pelaku Febri diamankan atas adanya pengaduan masyarakat melalui Via Handphone bahwasanya telah diamankan satu orang laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana pecurian sepeda motor di pasar IV Desa Sei Silau Kec. Buntu Pane.
“Peristiwa pencurian itu terjadi hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wib yang dialami oleh korban berinisial ZF yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor
dengan maksud menuju pulang ke rumah,”kata Kapolsek AKP JT. Siregar SH Kamis (30/6/2022).
Setibanya dirumah, Kapolsek menyebutkan korban menangis kepada ibu kandungnya bernama Sulastri (34) warga Dusun V Desa Sei Silau Barat Kec. Setia Janji, Kab. Asahan sembari mengatakan bahwa sepeda motor telah diambil secara paksa oleh orang tidak dikenal.
“Saat kejadian korban sempat memberitahukan kepada seorang saksi bernama Neni dan kemudian pelaku dikejar hingga sesampainya di Pasar IV Desa Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kab. Asahan, hingga akhirnya pelaku diamankan masyarakat sekitar,” jelas Kapolsek.
Petugas yang mendapat informasi itu adanya pelaku pencurian sepeda motor diamankan masyarakat, kemudian turun ke lokasi dan mengamankan terlapor / pelaku beserta barang bukti ke Polsek Prapat Janji.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Prapat Janji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)