TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai kembali sukses menyelesaikan perkara pencurian dengan pemberatan dengan kerugian sekitar Rp7 juta lewat Restorative Justice.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (16/7).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Juni 2022 sekira Pukul 12.00 Wib, Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah melakukan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUH Pidana.
Kemudian, imbuhnya, upaya restirative justice tersebut ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP-Han/18.a/VII/2022/Reskrim, tanggal 15 Juli 2022.
“Pada hari Minggu lalu, tanggal 5 Juni 2022, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah mengamankan seorang laki-laki atas nama Awaluddin Sirait alias Awal (34), warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Punak, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Awaluddin Sirait alias Awal (34) diamankan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUH Pidana yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tersangka terbukti telah mengambil jendela dan jerjak besi dari salah satu rumah di Kota Tanjungbalai dengan terlebih dulu merusak pintu depan rumah kemudian masuk kedalam rumah. Atas kejadian tersebut, pelapor atau korban telah mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga korban langsung mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi.
Atas laporan pengaduan tersebut, pada hari Minggu, tanggal 5 Juni 2022 dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengatakanbalasannya melakukan pencurian tersebut adalah untuk dijual dan uangnya dipakai memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama ibu tersangka yang ternyata seorang janda dengan bermata pencarian sebagai pedagang sayur keliling,” ujar Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.
Selanjutnya, masih menurut Panjaitan, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022, setelah di fasilitasi beberapa kali melakukan pertemuan antara pihak korban dan tersangka, akhirnya disepakati untuk melakukan perdamaian dengan poin antara lain, bahwa pihak korban membeli dan menyiapkan bahan bahan yang hilang dan pihak tersangka menyiapkan tukang untuk memasang bahan-bahan pada bangunan rumah kosong tersebut. Sehingga, lanjutnya, pada hari itu juga, pelapor atau korban membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan.
“Dengan telah berdamainya tersangka dengan korban itu, sebagaimana di atur dalam Perkap No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice, maka proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut dihentikan dan penahanan tersangka ditangguhkan. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP-Han/18.a/VII/2022/Reskrim, tanggal 15 Juli 2022,” terang AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri. (ign/Syaf)