TASLABNEWS, ASAHAN– Tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun. IV, Simpang Rambutan, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan diringkus personel Satres Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan pelaku berinisial HMS alias Fakira (36) warga Padang Pulau, Dusun IV, Kampung Lalang, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
“Pelaku diamankan pada Senin 27 Juni 2022 pukul 22.30 Wib atas adanya informasi dari masyarakat
bahwa di sebuah tempat, tepatnya di perkebunan kelapa sawit menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun. IV, Simpang Rambutan,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (02/7/2022).
Atas informasi tersebut Personel yang dipimpin langsung Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit menuju kelokasi untuk melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku seorang diri.
“Ketik dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,43 gram, 1 buah tas berwarna biru berisikan plastik klip kosong, 2 buah bungkusan plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp 160.000,” ungkap Kapolres.
Sementara dari hasil interogasi kepada pelaku, Kapolres mengatakan barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial C.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni seseorang inisial C,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)