TASLABNEWS, ASAHAN – Pembangunan Masjid Al – Falah PTPN – 3 Kebun Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara mulai dikerjakan. Kabarnya, proyek yang disebut menelan biaya hingga Rp2 Miliar lebih itu dikerjakan tanpa perlu adanya papan informasi atau Plank proyek.
Selain itu, diperoleh informasi, proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya konsultan pengawas proyek pada saat pengecoran pondasi sedang berlangsung.
“Kalau untuk pekerjaan proyek diperkebunan PTPN – 3 biasanya tidak perlu memakai atau mencantumkan papan informasi atau Plank proyek dilokasi pekerjaan,” ujar Putra yang mengaku sebagai pengawas proyek dari pihak perkebunan Kebun Sei Dadap, Senin (04/07/2022) pukul 10.00 Wib di lokasi proyek.
Menurutnya, juga tidak diperlukan konsultan pengawas proyek, yang ada hanya pelaksana proyek atau pengawas proyek saja.
“Kalau konsultan pengawas untuk pekerjaan pembangunan Masjid Al – Falah ini tidak ada, yang ada hanya pengawas dari kantor besar Direksi di Medan. Mereka datang turun kelokasi proyek untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan hanya dua Minggu sekali,” jelasnya.
Terkait nilai kontrak/pagu, nama perusahaan atau vendor yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Masjid Al – Falah serta gambar atau Rancangan Anggaran Biaya ( RAB – red ), Putra mengaku tidak tau.
“Kalau untuk itu saya tidak tau bang, tugas saya hanya melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pekerjaan saja,” terang Putra.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Independen Hukum Indonesia (IHI) Bahrum Sitompul mengatakan bahwa papan informasi atau Plank proyek dan konsultan perencanaan serta pengawasan, telah diatur didalam surat Keputusan Presiden (Perpres) Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa “.
Menurut Bahrum, proyek pembangunan Masjid Al – Falah yang berlokasi di PTPN – 3 Kebun Sei Dadap Kabupaten, merupakan perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sudah bisa dipastikan bahwa proyek tersebut memggunakan anggaran dari keuangan negara,” tukasnya.
Untuk itu, lanjutnya, semua mekanisme serta aturan dan peraturan dalam tata cara pelaksanaan pembangunan proyek tersebut dari mulai tahapan pengumuman pendaftaran lelang proyek sampai pada pelaksanaan pekerjaan proyek harus tetap menjalan semua aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan fakta di lapangan, Sabtu (02/07/2022), Ketua DPP IHI tersebut tidak ditemukan adanya Plank proyek. Dan saat pengecoran lantai kerja dan angker tiang pondasi dilakukan dengan cara pengecoran manual (molen manual) serta tidak hadirnya konsultan pengawasan.
Atas fakta tersebut, DPP IHI meminta jajaran Direksi PTPN – 3 agar lebih transparan serta harus tetap mengikuti aturan dan peraturan yang telah ditetapkan, terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Masjid Al – Falah yang di duga menelan anggaran sekitar 2 milyar lebih ini.
“DPP IHI juga secepatnya akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ke Polda Sumut untuk segera mengusut proyek pembangunan Masjid Al – Falah PTPN – 3 Kebun Sei Dadap,” tegas Bahrum Sitompul. (edi/mom)