TASLABNEWS, ASAHAN– Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kabupaten Asahan menyesalkan dan menolak dengan adanya Draf Terbaru RKUHP yang di ajukan pemerintah karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
“RKUHP yang isi nya berupa, perkosa istri atau suami bisa dihukumi 12 tahun penjara, demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa di penjara 6 bulan, unggas masuk di kebun orang pelaku di denda dan hewannya disita negara, serang martabat presiden dapat di penjara hingga 4,5 tahun, hina pemerintah berujung rusuh ancaman 3 tahun penjara, hina DPR Polri- kejaksaan bisa dihukum 1,5 tahun penjara, kritik harus kontruktif dan menyertakan solusi dan lain lain. Semua itu tidak sesuai dengan keadaan rakyat Indonesia, yang suharusnya masyarakat boleh mengkritik pemerintah dan presiden malah di ancam penjara,” ucap Ketua PD IPA Asahan, Said Ibnu Rulian Ahmad, Sabtu (09/7/ 2022).
Kalau dalam konteks RKUHP tersebut, Presiden ketika di hina atau di kritik sepantasnya mereka mengatakan dengan kerja. Begitu juga dengan DPR, POLRI dan Kejaksaan.
“Kalau mereka di hina dan di kritik seharusnya mereka mengatakan akan di buktikan lewat kerja bukan malah mengancam,” ucapnya.
Lebih jauh, Said Ibnu menambahkan, sebaiknya para anggota DPR RI mengkaji ulang RKUHP tersebut karena ini bisa menjadi pemicu kegaduhan di Negri ini dan pro kontra di tengah- tengah masyarakat.
“Kami harap DPR di tingkat II yakni DPRD provinsi dan Kabupaten terkhusus Asahan dapat mengeluarkan sikap untuk tidak ikut ikutan mendukung serta harus menolak kebijakan RKUHP tersebut,” ucapnya. (Edi/Syaf)