TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara nekat mencuri beca motor (betor) barang, Samsul Sitorus (39) diangkut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai masuk bui.
Warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu ditangkap personil pada hari Rabu (29/6/2022) atas laporan dari korban yakni Imbran Lubis (53), wiraswasta, warga Jalan HM Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres TanjungbaIai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH, Minggu (3/7/2022) mengatakan, berdasarkan laporan korban, pencurian itu terjadi pada hari Rabu (29/06/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Pada saat itu, beca motor barang milik korban dengan plat BK 4841 VC itu sedang di parkir di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Akibat kejadian tersebut, korban telah mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp3 juta lebih sehingga langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai, dengan Nomor : LP/B/209/VI/2022/SPKT/Res.T.Balai/Polda Sumut, tanggal 29 Juni 2022 yang ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap l/ / VI / RES.1.8/2022/Reskrim.T.Balai, tanggal 29 Juni 2022.
“Tidak menunggu lama, pada hari itu juga, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 16:45 WIB, tersangka berhasil di amankan saat berada di depan Kantor Dinas Sosial, Kota Tanjungbalai, menyusul barang buktinya berupa betor barang diamankan dari Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo,SH.
Menurut Eri Prasetyo, barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu unit betor barang BK 4841 VC merk Honda, satu potong baju lengan panjang warna putih, satu potong celana panjang warna hitam dan satu topi warna crim dengan tulisan Cardinal Jeans yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya itu, tersangka Samsul Sitorus akan dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (ign/mom)