TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara – gara nekat nyolong 2 unit handphone (HP) dan uang tunai milik dari Farida Hanum (52), seorang PNS, warga Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Tuah (43) harus menginap di kamar prodeo Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Tersangka yang juga warga Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diciduk personil gabungan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar pada hari Kamis (7/7) sekira pukul 16.00 WIB setelah ada laporan pengaduan dari korban.
“Pada hari Kamis (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB, personil gabungan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar telah mengamankan seorang pria paruh baya atas nama Tuah (43) dari perladangan kelapa sawit di Jalan AMD, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Pria yang tinggal di Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu diamankan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/VII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 1 Juli 2022 atas nama Farida Hanum (52), seorang PNS, warga Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai, AKP AD Panjaitan, Selasa (12/7).
AKP AD Panjaitan mengatakan, bahwa sesuai dengan laporan pengaduan dari korban, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada hari Jumat (1/7) sekira pukul 06.00 WIB, setelah korban bangun dari tidurnya. Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban telah kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A13 warna Pink, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A3S warna merah serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Atas kejadian tersebut, pelapor telah mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan pengaduan. Pelaku diduga masuk kedalam rumah saat pelapor (korban) sedang tidur dengan cara terlebih dahulu mencongkel jendela samping rumah,” imbuh AKP AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, setelah adanya laporan pengaduan dari korban, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap kejadian pencurian tersebut dengan hasil, bahwa pelakunya adalah Tuah (43), warga yang sama dengan korban. Kemudian, lanjutnya, pada hari Kamis (7/7) sekira pukul 15.00 WIB, diketahui bahwa Tuah (43) sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan AMD, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Pada saat Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dibantu Personil Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke lokasi dengan di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya itu memasuki perladangan kelapa sawit. Namun tim mengetahuinya dan langsung melakukan pengejaran, sampai sekitar sejauh 200 meter, tersangkapun berhasil diamankan.
Setelah diamankan, tersangka Tuah (43) mengakui semua perbuatannya dan uang dari hasil kejahatannya telah dihabiskan. Namun demikian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) buah tas sandang warna biru merk Sighmon, 1 (satu) bilah parang bergagang besi, 1 (satu) potong kawat besi, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A13 warna Pink dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A3S warna merah,” papar AD Panjaitan.
Kemudian team membawa tersangka dan barang buktinya itu ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka Tuah (43) akan dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (ign/Syaf)