TASLABNEWS, ASAHAN-Penegak hukum diminta untuk serius dan bertindak netral dalam menangani persoalan Koptan HST dengan oknum perambah hutan Register 4A, Hadi Ismanto yang sudah bertahun-tahun bersengketa.
Permintaan itu disampaikan ratusan massa dari Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) bersama Koptan Hutan Saudara Tani Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan berunjuk rasa di Mapolres Asahan, Kamis (07/07/2022).
Dalam orasinya kordinator aksi, Muhammad Syafii menyatakan bahwa pihak Kepolisian harusnya tidak terburu-buru menetapkan tersangka warga Desa Gotting Sidodadi atas laporan pemilik 420 hektar lahan hutan yang telah dijadikan kebun sawit namun didalamnya sekitar 279,5 hektar diduga merupakan hutan register 4A.
“Penetapan tersangka Sugiono dan Ahmad terkesan dipaksakan, padahal merekalah korban dugaan pemalsuan surat identitas yang dilakukan HI dalam pembuatan alas hak dasar dan SKT lahan tersebut. Untuk itu kami datang ke Mapolres Asahan ini meminta keadilan kepada Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira,” teriak Syafii.
Dihadapan pengunjuk rasa, Waka Polres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar didampingi personil menerima kedatangan massa GM PPMA bersama Koptan HST, dan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Kita akan melakukan pendekatan restorative justice, kita akan melihat dulu sejauh mana persoalan ini,” terang Sri Juliani Siregar.
Puas dengan pernyataan dan komitmen pihak Polres Asahan, pengunjuk rasa melanjutkan aksinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kisaran dan kantor Kejaksaan Negeri Asahan dengan tuntunan penuntasan sengketa lahan hutan register Hadi Ismanto dengan Koptan HST.
Adapun tuntutan mereka diantaranya: meminta Kapolres Asahan untuk meninjau kembali status tersangka perkara kasus laporan Hadi Ismanto terhadap warga bernama Sugiono dan Ahmad. Karena sebagai masyarakat kecil yang saat itu meminta keadilan, bahwa saudara kita tersebut merupakan korban dari dugaan pemalsuan data/identitas yang dilakukan HI dalam pengurusan surat kepemilikan lahan hutan untuk dijadikan tanaman sawit (420Ha) dan sebanyak 279,5 Ha didalamnya merupakan hutan lindung Register 4A.
Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan untuk membukakan kepada kami Database/ Warkah penerbitan hak milik tanah atas nama HI, menganulir dan meninjau penerbitan sertifikat kepemilikan tanahnya tersebut, karena selain pengurusan dasar alas hak lahan tersebut terindikasi dipalsukan, didalam penguasaan lahan 420 Ha itu ternyata sebanyak 279,5 Ha merupakan Hutan lindung Register 4A.
Demi kemanusiaan, kami mendesak Kejaksaan Negeri Kab.Asahan untuk tuntas mengadili HI yang terindikasi melakukan pemalsuan dokumen/identitas penduduk dalam pembuatan surat alas dasar dan tingkatannya kepemilikan 420 Ha lahan yang didalamnya 279,5 Ha hutan register serta penggelapan pajak.
Demi kelestarian dan masa depan Hutan lindung Asahan, kami meminta Pemkab Asahan untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai dengan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 serta masukan DPP GM PPMA beberapa waktu lalu kepada Bupati Asahan H Surya BSc. (Ril/syaf)