TASLABNEWS, ASAHAN-Terjadinya kasus kekerasan terhadap salah seorang wartawan yang lagi meliput di Desa Serdang tepatnya di Kantor Kepala Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara sangat disesalkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Asahan Indra Sikumbang dan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Asahan-Batubara Syafruddin Yusuf SE.
Itu dikatakan Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang saat dijumpai di Polres Asahan, Jumat (22/07/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Menurut Indra, seharusnya kasus yang menimpa oknum wartawan Doni Antoni dari media Res Republika pada Senin 11/07/2022 sekira pukul 17.00 wib tidak perlu terjadi.
Indra Sikumbang menambahkan, seharusbya masyarakat mengerti tupoksi dari kerja wartawan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999, bahwa wartawan berhak menyebarkan, menyimpan, mengambil, baik itu Video atau data untuk kepentingan publikasi dan barang siapa menghalangi bisa di kenakan denda dan hukuman kurungan.
Indra juga menyesalkan apa yang terjadi kepada salah seorang wartawan yang sedang meliput di kantor Kepala Desa Serdang yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Bahkan dari pemberitaan dan laporan kepolisi disebutkan bahwa telah terjadi penganiyaan dan menghalangi tugas wartawan.
Indra juga heran salah seorang warga Desa Serdang Rudy Harianto mengirim surat ke kantor PWI Asahan, tapi di situ tertulis kepada Dewan Pres Asahan.
“Ini sudah salah alamat, di Asahan tidak ada Dewan Pres yang ada hanya lembaga wartawan seperti PWI, IWO, IJTI dan lain ya,” terang Indra.
Terpisah Ketua IWO Asahan-Batubara Syafruddin Yusuf SE mengatakan, kasus pelarangan, penganiayaan terhadap wartawan yang sedang bertugas seharusnya tidak perlu terjadi.
Hanya saja di lapangan sering dijumpai kasus pengancaman, penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap wartawan.
“Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya. Memang harus saya akui, masih banyak juga oknum wartawan sendiri yang kurang paham akan tupoksinya. Dimana masih banyak wartawan yang sering menulis berdasarkan opininya, bahkan ada yang mengancam/menakut-nakuti warga dengan profesinya sebagai wartawan. Intinya, wartawan harus santun dalam menggarap suatu informasi berita sesuai yang diatur dalam undang-undang dan kode etik jurnalistik. Maka dengan begitu, kemungkinan wartawan mendapat ancaman dan penganiayaan akan dapat meminimalisasikan,” ucapnya.
Masih dari Syafruddin, ia mengatakan bahwa di Asahan tidak ada yang namanya dewan pers, tapi yang ada adalah lembaga/organisasi kewartawan.
“Jika ada warga atau pejabat atau pihak perusahan yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, silahkan layangkan surat klarifikasi atau sanggahan ke redaksi media yang menerbitkan berita tersebut,” ucapnya. (Edi/Syaf)