TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satu minggu setelah menjabat sebagai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM langsung melaksanakan paparan atas penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam keterangan persnya yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 Wib di depan ruang Satres Narkoba Polres Tanjungbalai itu, mantan Kanit 1 Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri ini mengatakan, selama satu minggu ini personil Satnarkoba sudah melakukan penanganan atas 3 tindakan atau laporan dari lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka lengkap dengan barang buktinya.
“Ini merupakan bukti nyata dari kinerja Polres Tanjungbalai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Baik itu masyarakat maupun Personil Polres Tanjungbalai sendiri, jika kedapatan bermain-main dengan narkoba akan kami tindak tegas,” kata Kapolres Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai ini, dalam hasil ungkap kasus kali ini yang pertama diamankan pada hari Jum’at, tanggal 15 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 Wib, di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai atas nama Hendrik alias Hen alias Kardo (35), warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dari tangan tersangka diamankan 1 bungkus klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisi 10 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram, uang tunai sebanyak Rp 574.000 serta 1 unit handphone Nokia warna hitam, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 1,96 gram.
Pada ungkap kasus selanjutnya, personil Satnarkoba mengamankan 6 orang tersangka pada hari Jum’at, tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib, yaitu 3 orang laki-laki dan 3 orang wanita. Para tersangka diamankan dari Jalan Haji Adlin, Gang Pinguin, Lingkungan II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai atas nama Tribuana Reza Fahlevi alias Reza (30), warga Jalan Deli Ujung, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Ani S Pane alias Ani (25), mahasiswa, warga Jalan Sehat, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Ekel Pangestu Ginting alias Egel (20), warga Jalan Diponegoro, Gang Salak, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau, Elisnawati alias Elis alias Cemai (33), Ibu Rumah Tangga yang merupakan warga Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Muhammad Hozali alias Zali (24), warga Dusun V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan Reni Masita alias Rebon (42), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari keenam tersangka ini diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 1 butir pil ekstasi berat bersih 0,39 gram, 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 26 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9.99 gram, uang tunai sebanyak Rp 14.600.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 2651 QAM, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone merk Vivo warna kuning, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 dompet warna coklat, total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dari Tribuana Reza Fahlevi alias Reza dkk adalah 27 butir pil ekstasi dengan berat total 10,38 gram.
Untuk kasus selanjutnya tersangka narkoba diamankan dari Jalan Jenderal Sudirman Km.7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 21.30 Wib atas nama tersangka Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung (44), warga Dusun IV, Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra alias Rendi (20), warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Dari tersangka ini diamankan 5 bungkus kemasan plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 494,14 gram dan 2 bungkus kemasan plastik transparan total berisi 489,5 butir pil ekstasy dengan berat bersihnya 183,66 gram, 1 unit mobil merk Mazda warna silver nopol BM 8749 TH, 1 tas hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp 1.700.000 serta 1 unit sepedamotor Honda PCX warna biru nopol BK 5633 VBW.
“Tersangka diamankan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada saat sedang melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan,” pungkas AKBP Ahmad Yusuf Afandi. (ign/Syaf)