TASLABNEWS, ASAHAN-Didampingi Dandim 0208 Asahan, Kapolres Asahan mengadakan pres rilis penangkapan dan pemberantasan judi tembak ikan/gamezone di wilayah hukumnya, Jumat (22/07/2022) sekira pukul 10.30 wib di halaman Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, dalam memberantas perjudian, pihak polres Asahan berkerja sama dengan TNI dalam hal ini Dandim 0208 Asahan.
Selanjutbya Kapolres menerangkan, ada 4 titik tempat praktek perjudian yang di grebek, masing-masing-masing dari Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, kemudian di Kelurahan Binjai Sebrangan, Kecamatan Air Joman, lalu di Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat dan Desa Maria, Kecamatan Teluk Dalam.
Dari penggerebekan tersebut, pihak polisi bersama TNI menahan 10 orang dan untuk sementara 6 orang di lepas sebagai saksi, 4 orang dijadikan tersangka yang terdiri 3 wanita dan 1 pria.
Adapun barang bukti yang di amankan mesin judi sebanyak 9 mesin, 6 chip dan uang sebesar Rp6.446.000.
Kapolres menerangkan, untuk tersangka di kenakan pasal 303 ayat (1) dari KUHP pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres juga berjanji dalam pemberantasan kasus judi yang berada di wilayah hukumnya tidak tembang pilih.
“Laporkan saja kalau masih ada, pasti akan di berantas,” janji Kapolres Asahan. (Edi/Syaf)