TASLABNEWS, ASAHAN-Entah apa yang ada dipikiran FP (19) warga Jalan Nenas, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ini. Ia nekad menjual sabu. Akibat perbuatannya ia diamakan personel Satres Narkoba Polres Asahan, Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Tersangka diamankan di Jalan Sawo, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas yang diantaranya 0,65 gram (bruto) Narkotika jenis sabu dalam 1 bungkus kecil plastik klip transparan, 7 lembar plastik klip transparan kosong, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna Abu² BK 3001 VBH, Uang tunai Rp270.000, 1 Unit Hp merk Vivo warna merah type Y12 nomor sim card 0822 6053 7959, dan 1 Buah jeket warna hitam,”ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (20/7/2022).
Kapolres menerangkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan di Jalan Sawo, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur adanya seorang laki laki yang akan menjual narkotika jenis sabu.
“Saat diamankan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Subs 112 (1) dari UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)