TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah lebih kurang selama 6 sukses dengan bisnis haramnya yakni jualan Narkotika jenis sabu-sabu, Hendrik (35), warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini akhirnya harus menginap di hotel prodeo Polres Tanjungbalai.
Soalnya, pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, Hendrik langsung diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat berada di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi SH, Selasa (19/7) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran Narkotika di kawasan Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 12.00 Wib, personil Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba, Ipda H A Karo-Karo dan Kanit II Ipda Natal Tamba melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi,SH.
Menurut Iptu Reynold ini, dengan didampingi oknum kepala lingkungan dan warga setempat, tim melakukan penindakan dengan mendatangi rumah yang dicurigai yakni yang berada di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Setibanya di dalam rumah tersebut, lanjutnya, tim menemukan tersangka Hendrik (35) sedang berdiri di depan pintu rumah itu lalu tim mengamankannya dan melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh kepala lingkungan.
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah itu, di temukanlah 1 dompet warna abu-abu di atas lemari yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu. Oleh tersangka Hendrik, mengakui bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama ‘DN’ (belum tertangkap).
Selanjutnya, tim kembali melakukan penggeledahan badan terhadap Hendrik dan ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna putih serta uang sejumlah tunai senilai Rp574.000 yang diakuinya sebagai hasil penjualan.
“Menurut Hendrik, dia sudah lebih kurang selama 6 bulan melakoni bisnis haram tersebut,” papar Iptu Reynold Silalahi.
Reynold juga mengakui, bahwa saat dilakukan pengembangan terhadap DN, yang bersangkutan sudah keburu melarikan diri sesaat setelah mengetahui tersangka Hendrik sudah ditangkap, karena rumah mereka ternyata berdekatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, imbuhnya, tersangka beserta barang buktinya itu langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu juga diinformasikan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai berupa 1 bungkus plastik sedang transparan yang di dalamnya berisi 10 plastik kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram, 1 bungkus plastik transparan di dalamnya berisi 20 bungkus plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,27 gram, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 3 pipet runcing alat penyendok, 1 handphone Nokia warna putih, 4 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 dompet warna orange dan uang tunai sebesar Rp574.000. Berat total dari barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah 4,75 gram. (ign/Syaf)